Pajak, tahukah kamu apa itu pajak? Pajak adalah kata
yang sudah tidak asing lagi di telinga kita dan sering kita jumpai di
sekeliling kita. Tapi tahukah kamu seluk beluk pajak yang sering kita
dengar?Nah, Mari kita pelajari apa itu Pajak!
Definisi Pajak
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan
undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa
secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hokum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan
jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Sesuai
dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terlihat bahwa salah satu
sumber penerimaan negara adalah bersumber dari sektor pajak. Definisi pajak
dikemukakan oleh Remsky K. Judisseno (1997:5) adalah sebagai berikut: “Pajak
adalah suatu kewjiban kenegaraan dan pengapdiaan peran aktif warga negara dan
anggota masyarakat lainnya untuk membiayai berbagai keperluan negara berupa
pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang dan
peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan dan negara”.
Dari
definisi pajak tersebut di atas jelas bahwa pajak merupakan kewajiban kenegaraan
dan pengabdian peran aktif warga negara dalam upaya pembiayaan pembangunan
nasional kewajiban perpajakan setiap warga negara diatur dalam Undang-Undang
dan Peraturan-peraturan pemerintah.
Undang-Undang
Perpajakan memberikan kepercayaan kepada setiap wajib pajak untuk melakukan
kegiatan perpajakannya sendiri mulai dari menghitung, membayar, dan melaporkan
kewajiban perpajakannya ke kantor pelayanan pajak. Pajak yang dibayar oleh
wajib pajak dimaksudkan untuk membantu pemerintah dalam membiayai keperluan
penyelenggaraan kenegaraan yakni pembangunan nasional, dimana pelaksanaan
pembangunan nasional diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk
tujuan kesejahteraan bangsa dan negara.
Kepercayaan
yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan system perpajakan yang dianut oleh
pemerintah yakni sistem self-assessment yang berarti wajib pajak melakukan
sendiri kewajiban perpajakannya. Dengan adanya sistem self-assessment tersebut,
pemerintah mengharapkan kejujuran dan kesadaran dari setiap wajib pajak untuk
melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang
berlaku.
Sesuai
dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku pada saat ini menyatakan bahwa
setiap warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang telah menetap di
Indonesia selama 183 hari secara berturut-turut dan memperolah penghasilan dari
kegiatan usahanya wajib untuk melakukan kegiatan perpajakannya sesuai dengan
Undang-Undang perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dengan adanya system
self-assessment yang diterapkan oleh pemerintah dalam bidang perpajakan,
berarti kewajiban perpajakan setiap wajib pajak, dihitung, diperhitungkan,
dibayar, dan dilaporkan sendiri oleh wajib pajak ke pemerintah dalam hal ini
kantor pelayanan pajak dimana wajib pajak terdaftar atau berdomisili.
Dalam
bukunya, Merdiasmo (2002:1) mengemukakan pengertian pajak sebagai
berikut: “Pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan Undang-Undang
(yang dapat di paksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi)
yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran
umum”.
Undang –
Undang Perpajakan di Indonesia
Undang-Undang
No. 8 TAHUN 1983,
Tgl.31 Desember 1983
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Undang-Undang No. 11 TAHUN 1994,
Tgl.09 November 1994
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Undang-Undang No. 18 TAHUN 2000,
Tgl.02 Agustus 2000
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Tgl.31 Desember 1983
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Undang-Undang No. 11 TAHUN 1994,
Tgl.09 November 1994
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Undang-Undang No. 18 TAHUN 2000,
Tgl.02 Agustus 2000
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Lembaga yang Mengelola Pajak di
Indonesia
Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat
Jenderal Pajak
(DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen
Keuangan Republik Indonesia.
Jenis-jenis Pajak
Pada
umumnya Pajak dapat dikelompokkan menjadi:
A. Menurut Golongannya
- Pajak Langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contohnya: Pajak Penghasilan
- Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Pertambahan nilai.
B. Menurut Sifatnya
- Pajak subjektif, yaitu Pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: Pajak Penghasilan.
- Pajak Objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas BArang mewah.
C. Menurut Lembaga Pemungutnya
- Pajak Pusat, yaitu Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Contoh: Pajak kendaraan dan Bea balik nama kendaraan bermotor, pajak hotel dan restoran (pengganti pajak pembangunan), pajak hiburan, dan pajak penerangan jalan.
Asas-asas pemungutan pajak
Dikemukakan
oleh Pudyatmoko (2000:4) bahwa pungutan pajak didasarkan pada :
- Equality, adalah pungutan pajak yang adil dan merata.
- Certainty, adalah Penetapan pajak yang tidak di tentukan wewenang-wewenang.
- Conveinance, adalah pembayaran pajak sebaiknya sesuai dengan saat yang tidak menyulitkan wajib pajak.
- Economy, biaya pungutan dan biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi wajib pajak ditetapkan seminimum mungkin.
Dalam
pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan yakni Undang-Undang No.17 Tahun 2000,
setiap wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya wajib
menyetor ke kas negara pajak atas penghasilan yang diterimanya. Besarnya
kewajiban perpajakan wajib pajak tersebut diatur dalam Undang-Undang Perpajakan
dan peraturan pemerintah.
PENGERTIAN
SUBJEK DAN OBJEK PAJAK
Subjek pajak adalah pihak – pihak (orang maupun badan) yang
akan dikenakan pajak dan yang dimaksud dengan objek pajak yaitu sesuatu yang
dikenakan pajak atau dapat diartikan sebagai sasaran pengenaan pajak.
Unsur
pajak
Dari berbagai definisi yang
diberikan terhadap pajak baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai
pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian
secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik
kesimpulan tentang unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak antara lain
sebagai berikut:
- Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
- Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraantor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
- Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
- Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundag-undangan.
- Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).
Timbulnya
Utang Pajak
Utang
Pajak adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh masyarakat (khususnya Wajib
Pajak) akibat adanya keadaan, perbuatan, atau peristiwa, yang harus dilunasi
dengan mekanisme yang berlaku dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Pengertian hutang pajak ini diatur di beberapa peraturan perundang – undangan,
seperti Undang – undang Nomor 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan
Surat Paksa.
Menurut
Pasal 1 point 8 Undang – Undang No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa tersebut, yang dimaksud dengan “Utang Pajak adalah pajak
yang masih harus dibayar termasuk sanksi adminisirasi berupa bunga.
denda atau kenaikan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak aiau surat
sejenisnya berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan. (Undang-Undang
Pajak Tahun 2000, 2001:2 12).
Utang
pajak dapat timbul apabila telah adanya peraturan yang mendasarmya dan telah
terpenuhinya atau terjadi suatu Taatbestand (sasaran perpajakan), yang
terdiri dari : keadaan-keadaan tertentu, peristiwa, dan atau perbuatan
tertentu. Tetapi yang sering terjadi ialah karena keadaan, seperti
pajak-pajak yang sangat penting yaitu atas suatu penghasilan atau kekayaan,
dikenakan atas keadaan-keadaan ekonomis Wajib Pajak yang bersangkutan walaupun
keadaan itu dalam kebanyakan hal timbulnya karena perbuatan-perbuatannya. Tapi
keadaan wajib pajak yang menimbulkan hutang pajak itu sendiri. Adanya hutang
pajak berhubungan dengan adanya kewajiban masyarakat kepada Negara berdasarkan
Undang – undang.
Dalam
hutang pajak ini memiliki beberapa sifat, antara lain :
- Jumlahnya sudah ditetapkan baik oleh masyarakat atau Fiskus;
- Ditetapkan jangka waktu pelunasannya;
- Jika terlambat bayar/kurang bayar, berakibat dikenakan sanksi;
- Dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak.
Pada
umumnya yang berhutang pajak ini terdiri dan seseorang tertentu, namun
dapat pula ditentukan dalam undang-undang pajak bahwa disamping orang-orang
tertentu ini, ada orang (pihak) lain yang ditunjuk untuk turut
bertanggung-jawab atas pelunasan hutang pajak ini. Penunjukan pihak lain ini
didasarkan atas pertimbangan-pentimbangan sebagai berikut:
- Agar fiskus mendapat jaminan yang lebih kuat bahwa utang pajak tersebut dapat dilunasi tepat pada waktunva.
- Orang yang sebenarnva herhutang sukar didapat oleh fiskus. tetapi orang yang ditunjuk diharapkan dapat dengan mudah ditemui.
Apabila
melihat timbulnya utang pajak, ada 2 (dua) ajaran yang mengatur tentang
timbulnya utang pajak tersebut, yaitu:
- Ajaran Formil, yaitu hutang pajak timbul karena dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak oleh fiskus. Ajaran ini diterapkan pada Official Assessment System. Contohnya : hutang pajak si A baru akan timbul sesudah fiskus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Jadi, si A tidak mempunyai kewajiban membayar pajak penghasilan/ pendapatannya jika fiskus belum menerbitkan SKP nya.
- Ajaran Materiil, yaitu utang pajak timbul karena berlakunya undang – undang. Seseorang dikenai pajak karena suatu keadaan dan perbuatan. Ajaran ini diterapkan pada Self Assessment System. Contohnya : syarat timbulnya utang pajak bagi si A dalam contoh di atas menurut Undang – Undang No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Manfaat
Mengetahui Saat Timbulnya Hutang Pajak
Timbulnya
hutang pajak mempunyai peranan yang sangat penting bagi negara, dalam hal
berikut :
- Pembayaran atau Penagihan Pajak
Undang
– undang biasanya menentukan jangka waktu setelah saat terutang pajak untuk
pelunasan hutang pajaknya. Jika hutang pajak pada saat jatuh tempo tetapi belum
dibayar maka akan dilakukan penagihan oleh kantor pelayanan pajak setempat dan
untuk pembayaran dengan terlambat, maka akan dikenai sanksi administrative
berupa denda karena keterlambatannya membayar pajak.
- Memasukkan Surat Keberatan
Surat
keberatan hanya dapat dimasukkan dalam jangka waktu tiga bulan setelah
diterimanya surat ketetapan pajak atau surat terutangnya pajak menurut ajaran
formal, lebih dari tiga bulan pengajuan surat keberatan dianggap daluarsa.
- Penentuan Daluarsa
Daluarsa
dalam pajak dihitung lima tahun sejak terutangnya pajak. Ada yang dihitung
sejak awal tahun dan ada pula yang dihitung sejak akhir tahun. Tergantung pada
sistem pungutan di muka atau sistem pemungutan di belakang.
- Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak Tambahan
Surat
Ketetapan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak Tambahan hanya dapat diterbitkan
dalam jangka waktu lima tahun sejak terutang pajaknya.
Hapusnya
Hutang Pajak
Selain
hutang pajak itu dapat timbul, hutang pajak pun dapat berakhir atau hapus.
Hapusnya utang pajak dapat disebabkan oleh beberapa hal, antara lain :
1.
Pembayaran
Utang
pajak yang melekat pada Wajib Pajak akan hapus karena
pembayaran
yang dilakukan oleh wajib pajak (wajib pajak telah membayar) ke Kas Negara.
2.
Kompensasi
Keputusan
yang ditujukan kepada kompensasi hutang pajak dengan tagihan seseorang diluar
pajak tidak diperkenankan. Oleh karena itu kompensasi terjadi apabila Wajib
Pajak mempunyai tagihan berupa kelebihan pembayaran pajak. Jumlah kelebihan pembayaran
pajak yang diterima Wajib Pajak sebelumnya harus dikompensasikan dengan
pajak-pajak lainnya yang terutang.
4.
Daluarsa
Dalam
penghapusan hutang pajak ini, daluarsa diartikan sebagai daluwarsa penagihan.
Daluwarsa atau lewat waktu ialah sebagai salah satu sebab berakhirnya utang
pajak dan hapusnya perikatan (hak untuk menagih atau kewajiban untuk membayar
hutang) karena lampaunya jangka waktu tetentu, yang ditetapkan dalam
unthng-undang. Hak untuk melakukan penagihan pajak, daluarsa setelah lampau
waktu sepuluh tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhimya masa
pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yang bersangkutan. Hal ini untuk
memberikan kepastian hukum kapan hutang pajak dapat ditagih lagi. Namun
daluarsa penagihan pajak tertangguh, antara lain; apabila diterbitkan Surat
Teguran dan Surat Paksa.
4.
Pembebasan
Hutang
pajak tidak berakhir dalam arti yang semestinya tetapi karena ditiadakan.
Pembebasan umumnya tidak diberikan terhadap pokok pajaknya, tetapi terhadap
sanksi administrasi.
5.
Penghapusan
Penghapusan
hutang pajak ini sama sifatnya dengan pembebasan, tetapi diberikannya karena
keadaan Wajib Pajak misalnya keadaan keuangan Wajib Pajak (Waluyo dan Wirawan,
1999:10).
Menangkan Jutaan Rupiah dan Dapatkan Jackpot Hingga Puluhan Juta Dengan Bermain di www(.)SmsQQ(.)com
ReplyDeleteKelebihan dari Agen Judi Online SmsQQ :
-Situs Aman dan Terpercaya.
- Minimal Deposit Hanya Rp.10.000
- Proses Setor Dana & Tarik Dana Akan Diproses Dengan Cepat (Jika Tidak Ada Gangguan).
- Bonus Turnover 0.3%-0.5% (Disetiap Harinya)
- Bonus Refferal 20% (Seumur Hidup)
-Pelayanan Ramah dan Sopan.Customer Service Online 24 Jam.
- 4 Bank Lokal Tersedia : BCA-MANDIRI-BNI-BRI
8 Permainan Dalam 1 ID :
Poker - BandarQ - DominoQQ - Capsa Susun - AduQ - Sakong - Bandar Poker - Bandar66
Info Lebih Lanjut Hubungi Kami di :
BBM: 2AD05265
WA: +855968010699
Skype: smsqqcom@gmail.com