Skip to main content

ARTIKEL TENTANG PAJAK




Pajak, tahukah kamu apa itu pajak? Pajak adalah kata yang sudah tidak asing lagi di telinga kita dan sering kita jumpai di sekeliling kita. Tapi tahukah kamu seluk beluk pajak yang sering kita dengar?Nah, Mari kita pelajari apa itu Pajak!
Definisi Pajak
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hokum  untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

Sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terlihat bahwa salah satu sumber penerimaan negara adalah bersumber dari sektor pajak. Definisi pajak dikemukakan oleh Remsky K. Judisseno (1997:5) adalah sebagai berikut: “Pajak adalah suatu kewjiban kenegaraan dan pengapdiaan peran aktif warga negara dan anggota masyarakat lainnya untuk membiayai berbagai keperluan negara berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan dan negara”.
                                                                    
Dari definisi pajak tersebut di atas jelas bahwa pajak merupakan kewajiban kenegaraan dan pengabdian peran aktif warga negara dalam upaya pembiayaan pembangunan nasional kewajiban perpajakan setiap warga negara diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan-peraturan pemerintah.

Undang-Undang Perpajakan memberikan kepercayaan kepada setiap wajib pajak untuk melakukan kegiatan perpajakannya sendiri mulai dari menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya ke kantor pelayanan pajak. Pajak yang dibayar oleh wajib pajak dimaksudkan untuk membantu pemerintah dalam membiayai keperluan penyelenggaraan kenegaraan yakni pembangunan nasional, dimana pelaksanaan pembangunan nasional diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan bangsa dan negara.

Kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan system perpajakan yang dianut oleh pemerintah yakni sistem self-assessment yang berarti wajib pajak melakukan sendiri kewajiban perpajakannya. Dengan adanya sistem self-assessment tersebut, pemerintah mengharapkan kejujuran dan kesadaran dari setiap wajib pajak untuk melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku.

Sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku pada saat ini menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang telah menetap di Indonesia selama 183 hari secara berturut-turut dan memperolah penghasilan dari kegiatan usahanya wajib untuk melakukan kegiatan perpajakannya sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dengan adanya system self-assessment yang diterapkan oleh pemerintah dalam bidang perpajakan, berarti kewajiban perpajakan setiap wajib pajak, dihitung, diperhitungkan, dibayar, dan dilaporkan sendiri oleh wajib pajak ke pemerintah dalam hal ini kantor pelayanan pajak dimana wajib pajak terdaftar atau berdomisili.

Dalam bukunya, Merdiasmo (2002:1) mengemukakan pengertian pajak sebagai berikut: “Pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat di paksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”.

Undang – Undang Perpajakan di Indonesia

Undang-Undang No. 8 TAHUN 1983,
Tgl.31 Desember 1983
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

Undang-Undang No. 11 TAHUN 1994,
Tgl.09 November 1994
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

Undang-Undang No. 18 TAHUN 2000,
Tgl.02 Agustus 2000
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

Lembaga yang Mengelola Pajak di Indonesia

Lembaga Pemerintah  yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Jenis-jenis Pajak
Pada umumnya Pajak dapat dikelompokkan menjadi:
A. Menurut  Golongannya
  1. Pajak Langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contohnya: Pajak Penghasilan
  2. Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Pertambahan nilai.
B. Menurut Sifatnya
  1. Pajak subjektif, yaitu Pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: Pajak Penghasilan.
  2. Pajak Objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas BArang mewah.
C. Menurut Lembaga Pemungutnya
  1. Pajak Pusat, yaitu Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  2. Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Contoh: Pajak kendaraan dan Bea balik nama kendaraan bermotor, pajak hotel dan restoran (pengganti pajak pembangunan), pajak hiburan, dan pajak penerangan jalan.
Asas-asas pemungutan pajak

Dikemukakan oleh Pudyatmoko (2000:4) bahwa pungutan pajak didasarkan pada :
  1. Equality, adalah pungutan pajak yang adil dan merata.
  2. Certainty, adalah Penetapan pajak yang tidak di tentukan wewenang-wewenang.
  3. Conveinance, adalah pembayaran pajak sebaiknya sesuai dengan saat yang tidak menyulitkan wajib pajak.
  4. Economy, biaya pungutan dan biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi wajib pajak ditetapkan seminimum mungkin.
Dalam pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan yakni Undang-Undang No.17 Tahun 2000, setiap wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya wajib menyetor ke kas negara pajak atas penghasilan yang diterimanya. Besarnya kewajiban perpajakan wajib pajak tersebut diatur dalam Undang-Undang Perpajakan dan peraturan pemerintah.
PENGERTIAN SUBJEK DAN OBJEK PAJAK
Subjek pajak adalah pihak – pihak (orang maupun badan) yang akan dikenakan pajak dan yang dimaksud dengan objek pajak yaitu sesuatu yang dikenakan pajak atau dapat diartikan sebagai sasaran pengenaan pajak.
Unsur pajak
Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak antara lain sebagai berikut:
  1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
  2. Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraantor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
  3. Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
  4. Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundag-undangan.
  5. Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).
Timbulnya Utang Pajak
Utang Pajak adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh masyarakat (khususnya Wajib Pajak) akibat adanya keadaan, perbuatan, atau peristiwa, yang harus dilunasi dengan mekanisme yang berlaku dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Pengertian hutang pajak ini diatur di beberapa peraturan perundang – undangan, seperti Undang – undang Nomor 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Menurut Pasal 1 point 8 Undang – Undang No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa tersebut, yang dimaksud dengan “Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi adminisirasi berupa bunga. denda atau kenaikan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak aiau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan. (Undang-Undang Pajak Tahun 2000, 2001:2 12).
Utang pajak dapat timbul apabila telah adanya peraturan yang mendasarmya dan telah terpenuhinya atau terjadi suatu Taatbestand (sasaran perpajakan), yang terdiri dari : keadaan-keadaan tertentu, peristiwa, dan atau perbuatan tertentu. Tetapi yang sering terjadi ialah karena keadaan, seperti pajak-pajak yang sangat penting yaitu atas suatu penghasilan atau kekayaan, dikenakan atas keadaan-keadaan ekonomis Wajib Pajak yang bersangkutan walaupun keadaan itu dalam kebanyakan hal timbulnya karena perbuatan-perbuatannya. Tapi keadaan wajib pajak yang menimbulkan hutang pajak itu sendiri. Adanya hutang pajak berhubungan dengan adanya kewajiban masyarakat kepada Negara berdasarkan Undang – undang.
Dalam hutang pajak ini memiliki beberapa sifat, antara lain :
  1. Jumlahnya sudah ditetapkan baik oleh masyarakat atau Fiskus;
  2. Ditetapkan jangka waktu pelunasannya;
  3. Jika terlambat bayar/kurang bayar, berakibat dikenakan sanksi;
  4. Dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak.
Pada umumnya yang berhutang pajak ini terdiri dan seseorang tertentu, namun dapat pula ditentukan dalam undang-undang pajak bahwa disamping orang-orang tertentu ini, ada orang (pihak) lain yang ditunjuk untuk turut bertanggung-jawab atas pelunasan hutang pajak ini. Penunjukan pihak lain ini didasarkan atas pertimbangan-pentimbangan sebagai berikut:
  1. Agar fiskus mendapat jaminan yang lebih kuat bahwa utang pajak tersebut dapat dilunasi tepat pada waktunva.
  2. Orang yang sebenarnva herhutang sukar didapat oleh fiskus. tetapi orang yang ditunjuk diharapkan dapat dengan mudah ditemui.
Apabila melihat timbulnya utang pajak, ada 2 (dua) ajaran yang mengatur tentang timbulnya utang pajak tersebut, yaitu:
  1. Ajaran Formil, yaitu hutang pajak timbul karena dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak oleh fiskus. Ajaran ini diterapkan pada Official Assessment System. Contohnya : hutang pajak si A baru akan timbul sesudah fiskus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Jadi, si A tidak mempunyai kewajiban membayar pajak penghasilan/ pendapatannya jika fiskus belum menerbitkan SKP nya.
    1. Ajaran Materiil, yaitu utang pajak timbul karena berlakunya undang – undang. Seseorang dikenai pajak karena suatu keadaan dan perbuatan. Ajaran ini diterapkan pada Self Assessment System. Contohnya : syarat timbulnya utang pajak bagi si A dalam contoh di atas menurut Undang – Undang No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Manfaat Mengetahui Saat Timbulnya Hutang Pajak
Timbulnya hutang pajak mempunyai peranan yang sangat penting bagi negara, dalam hal berikut :
  1. Pembayaran atau Penagihan Pajak
Undang – undang biasanya menentukan jangka waktu setelah saat terutang pajak untuk pelunasan hutang pajaknya. Jika hutang pajak pada saat jatuh tempo tetapi belum dibayar maka akan dilakukan penagihan oleh kantor pelayanan pajak setempat dan untuk pembayaran dengan terlambat, maka akan dikenai sanksi administrative berupa denda karena keterlambatannya membayar pajak.
  1. Memasukkan Surat Keberatan
Surat keberatan hanya dapat dimasukkan dalam jangka waktu tiga bulan setelah diterimanya surat ketetapan pajak atau surat terutangnya pajak menurut ajaran formal, lebih dari tiga bulan pengajuan surat keberatan dianggap daluarsa.
  1. Penentuan Daluarsa
Daluarsa dalam pajak dihitung lima tahun sejak terutangnya pajak. Ada yang dihitung sejak awal tahun dan ada pula yang dihitung sejak akhir tahun. Tergantung pada sistem pungutan di muka atau sistem pemungutan di belakang.
  1. Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak Tambahan
Surat Ketetapan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak Tambahan hanya dapat diterbitkan dalam jangka waktu lima tahun sejak terutang pajaknya.
Hapusnya Hutang Pajak
Selain hutang pajak itu dapat timbul, hutang pajak pun dapat berakhir atau hapus. Hapusnya utang pajak dapat disebabkan oleh beberapa hal, antara lain :
1. Pembayaran
Utang pajak yang melekat pada Wajib Pajak akan hapus karena
pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak (wajib pajak telah membayar) ke Kas Negara.
2. Kompensasi
Keputusan yang ditujukan kepada kompensasi hutang pajak dengan tagihan seseorang diluar pajak tidak diperkenankan. Oleh karena itu kompensasi terjadi apabila Wajib Pajak mempunyai tagihan berupa kelebihan pembayaran pajak. Jumlah kelebihan pembayaran pajak yang diterima Wajib Pajak sebelumnya harus dikompensasikan dengan pajak-pajak lainnya yang terutang.
4. Daluarsa
Dalam penghapusan hutang pajak ini, daluarsa diartikan sebagai daluwarsa penagihan. Daluwarsa atau lewat waktu ialah sebagai salah satu sebab berakhirnya utang pajak dan hapusnya perikatan (hak untuk menagih atau kewajiban untuk membayar hutang) karena lampaunya jangka waktu tetentu, yang ditetapkan dalam unthng-undang. Hak untuk melakukan penagihan pajak, daluarsa setelah lampau waktu sepuluh tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhimya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yang bersangkutan. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum kapan hutang pajak dapat ditagih lagi. Namun daluarsa penagihan pajak tertangguh, antara lain; apabila diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa.
4. Pembebasan
Hutang pajak tidak berakhir dalam arti yang semestinya tetapi karena ditiadakan. Pembebasan umumnya tidak diberikan terhadap pokok pajaknya, tetapi terhadap sanksi administrasi.
5. Penghapusan
Penghapusan hutang pajak ini sama sifatnya dengan pembebasan, tetapi diberikannya karena keadaan Wajib Pajak misalnya keadaan keuangan Wajib Pajak (Waluyo dan Wirawan, 1999:10).

Comments

  1. Menangkan Jutaan Rupiah dan Dapatkan Jackpot Hingga Puluhan Juta Dengan Bermain di www(.)SmsQQ(.)com

    Kelebihan dari Agen Judi Online SmsQQ :
    -Situs Aman dan Terpercaya.
    - Minimal Deposit Hanya Rp.10.000
    - Proses Setor Dana & Tarik Dana Akan Diproses Dengan Cepat (Jika Tidak Ada Gangguan).
    - Bonus Turnover 0.3%-0.5% (Disetiap Harinya)
    - Bonus Refferal 20% (Seumur Hidup)
    -Pelayanan Ramah dan Sopan.Customer Service Online 24 Jam.
    - 4 Bank Lokal Tersedia : BCA-MANDIRI-BNI-BRI

    8 Permainan Dalam 1 ID :
    Poker - BandarQ - DominoQQ - Capsa Susun - AduQ - Sakong - Bandar Poker - Bandar66

    Info Lebih Lanjut Hubungi Kami di :
    BBM: 2AD05265
    WA: +855968010699
    Skype: smsqqcom@gmail.com

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

diary kehidupan cita-cita dan harapan

DIARY KEHIDUPAN CITA-CITA DAN HARAPAN Ini diary hidup dan catatan memilukan tentang perjalanan menuju sebuah cita-cita yang diubah takdir dan keadaan dimana semua bermula dari tidak adanya kesempatan, keterbatasan dan kesalahan memilih. Hidup memang tak pernah semudah membalikkan telapak tangan. Nampaknya peribahasa itu sudah familiar terdengar ditelinga setiap manusia. Itulah kenyataan yang harus ku pikul. Sejauh dan selama ini aku menghabiskan hidupku demi sebuah impian sampai-sampai masa remaja atau biasa disebut pubertas aku tinggalkan. Telah ku gadaikan semua kesenangan masa remaja di bangku sekolah bersama buku-buku dan segala pernak-pernik tugas yang berdeadline. Aku sadar dan tahu benar, pendidikan tak sepenuhnya berpengaruh pada tingkat kesuksesan seseorang karna pengalaman sebagai pembelajaran hidup jauh lebih penting. Banyak orang berkata pendidikan dengan segala ilmu didalamnya terkadang jauh dan tak digunakan didunia sebenarnya, semua bergantung profesi apa ya

Soal dan Jawaban Pengantar Ekonomi

1). faktor manakah yang menyebabkan kurva permintaan terhadap suatu barang bergeser ke kiri? a.pendapatan masyarakat bertambah b.negara lebih banyak mengimpor barang tersebut c.harga barang tersebut semakin murah d.penjual menurunkan harga harga barang pengganti 2). apabila harga barang Y meningkat, permintaan terhadap barang X menurun, tetapi permintaan terhadap barang Z meningkat, yang manakah pernyataan berikut yang benar? a.barang X dan Z adalah barang netral b.barang X adalah pengganti dan barang Z adalah penggenap barang Y c.barang X adalah penggenap dan barang Z adalah pengganti barang Y d.barang Y adalah pengganti barang X dan Z 3). Yang Manakah dari berikut menyebabkan kurva penawaran bergeser ke kiri? a.jangka waktu analisis adalah jangka panjang b.perusahaan menghadapi masalah untuk mendapat tambahan tenaga kerja c.pemerintah menaikkan pajak pendapatan perusahaan d.perusahaan menambah investasi untuk menaikkan produksi 4). akibat yang bagaimanakah akan berlaku apabila permi

Cinta VS Ambisi (Satu) Part 1

Satu Sore yang suram, langit berwarna kelabu pekat, rintik air hujan turun begitu deras tak kunjung membenamkan tekad Vidian. Dia bertahan ditengah rintik hujan, hawa dingin menyerang sekujur tubuh tak lagi terasa. Dia diam terpaku meski basah kuyup di tengah taman kota nan sepi tanpa manusia lain. Sekujur tubuh boleh dingin, menggigil bahkan kulit mulai keriput. Entah berapa lama dia berdiri mematung disana dengan pikiran kacau. Cuaca hari itu sama dengan suasana hati yang hancur berkeping-keping. Dia tak menyangka hari itu menjadi kenangan terakhir kisah cintanya bersama Salsa. Salsa, cinta pertama saat dia duduk di bangku kuliah sebagai mahasiswa semester dua. Satu setengah tahun lamanya mereka menjalin hubungan asmara tanpa kata putus nyambung seperti pasangan lainnya. Namun, semua tinggal kenangan belaka saat Salsa memutuskan hubungan mereka. Percakapan singkat terus terngiang-ngiang di telinganya, mengaburkan segala akal sehat. Kalimat-kalimat yang membuatnya frustasi bera